Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di BRMP Banten
Komitmen Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Melayani
Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Melalui pembangunan Zona Integritas, unit kerja didorong untuk melakukan berbagai perbaikan sistem, penguatan integritas aparatur, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Zona Integritas bertujuan untuk menciptakan unit kerja yang mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penerapan prinsip good governance serta reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Zona Integritas
Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dilakukan secara sistematis dan dipantau secara berkala. Pemantauan dilakukan setiap triwulan dengan beberapa kegiatan utama, yaitu:
-
Pemeriksaan Evidence dan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI
Setiap unit kerja wajib menyiapkan evidence atau bukti dukung yang menunjukkan pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas. -
Pelaporan Hasil Survei
Pemantauan juga dilakukan melalui pelaporan hasil survei integritas yang meliputi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) -
Evaluasi Berkala oleh Tim Evaluasi
Pada tahun 2025, kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh Tim Evaluasi BB Penerapan, sementara pada tahun 2026 direncanakan akan dikoordinasikan oleh Tim Evaluasi Sekretariat.
Melalui pemantauan berkala ini, diharapkan implementasi Zona Integritas dapat berjalan secara konsisten dan terukur.
Skema Pengumpulan Evidence Zona Integritas
Dalam pelaksanaan Zona Integritas, setiap kegiatan reformasi birokrasi harus didukung dengan evidence atau bukti pelaksanaan kegiatan. Pengumpulan evidence dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
-
Penyusunan Matriks Evidence
Tim pengelola evidence menyusun matriks yang berisi daftar evidence yang dibutuhkan beserta penanggung jawab pelaksanaannya. -
Penyediaan Media Pengumpulan Evidence
Tim pengelola menyediakan link atau sistem pengumpulan evidence yang dapat diakses oleh seluruh pelaksana. -
Pengunggahan Evidence oleh Pelaksana
Setiap pelaksana mengunggah evidence sesuai dengan matriks yang telah ditentukan. -
Verifikasi Evidence oleh Tim Pengelola
Tim pengelola evidence melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang diunggah serta mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. -
Perbaikan Evidence (Jika Diperlukan)
Apabila evidence belum sesuai, tim pengelola akan memberikan informasi kepada pelaksana untuk melakukan perbaikan dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.
Skema ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembagian Wilayah Pelaksanaan Zona Integritas
Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, dilakukan pembagian wilayah kerja berdasarkan kelompok atau tim pelaksana. Setiap kelompok memiliki tanggung jawab dalam mengelola, memantau, serta memastikan pemenuhan evidence sesuai dengan area perubahan yang ditetapkan.
Pembagian wilayah ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan koordinasi pelaksanaan program
- Memperjelas tanggung jawab masing-masing tim
- Mempercepat proses pengumpulan evidence
- Memastikan seluruh area perubahan Zona Integritas dapat terpenuhi dengan baik.