Pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi memerlukan dukungan teknologi modern secara menyeluruh, antara lain melalui pemanfaatan benih Varietas Unggul Baru (VUB), penerapan teknologi budidaya yang baik (good agricultural practices), penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta inovasi teknologi modern lainnya yang adaptif terhadap kondisi spesifik lokasi.
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten (BRMP Banten) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. BRMP Banten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 323).
Berdasarkan Pasal 41 Permentan tersebut, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pasal 42 mengamanatkan sepuluh fungsi, mencakup penyusunan rencana program dan anggaran; koordinasi penerapan teknologi; identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi; pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi serta model pertanian modern; produksi benih/bibit sumber, sertifikasi, dan penilaian kesesuaian; fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian; bimbingan teknis; pendayagunaan dan kerja sama; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Secara kelembagaan, susunan organisasinya terdiri atas Bagian Tata Usaha serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana (Pasal 43), dengan kepala balai besar berkedudukan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b (Pasal 180 ayat (1)).
Pembentukan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, yang menandai penguatan peran Kementerian Pertanian dalam perakitan, perekayasaan, dan modernisasi teknologi pertanian nasional. Sejalan dengan kebijakan tersebut, BRMP Banten ditetapkan sebagai Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Banten dan berkedudukan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten (Lampiran II angka 20 Permentan Nomor 12 Tahun 2026).
Secara historis, BRMP Banten telah mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada awalnya, lembaga ini dibentuk sebagai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 633/Kpts/OT-140/12/2003, dengan tugas melaksanakan pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian spesifik lokasi. Selanjutnya, seiring transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), BPTP Banten beralih menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Banten sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2023. Pada tahun 2025, sejalan dengan pembentukan BRMP, BSIP Banten bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permentan Nomor 39 Tahun 2025. Selanjutnya melalui penataan organisasi lingkup BRMP, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang menjadi dasar hukum bagi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Sesuai ketentuan terbaru, BRMP Banten mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian. , BRMP Banten menyelenggarakan fungsi antara lain:
Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, BRMP Banten didukung oleh berbagai fasilitas strategis, antara lain IP2SIP Singamerta, Taman Agromodern, Unit Produksi Benih Sumber (UPBS) Padi, UPBS Ayam KUB, Laboratorium Pengujian Mutu Beras, serta Unit Layanan Perpustakaan. BRMP Banten juga melayani kegiatan kunjungan, edukasi, dan magang bagi pelajar, mahasiswa, penyuluh, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai bagian dari Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BRMP Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada petani, penangkar, penyuluh pertanian, instansi terkait, pengguna teknologi, serta masyarakat umum dalam rangka percepatan modernisasi pertanian dan peningkatan daya saing sektor pertanian di Provinsi Banten.