Overview

Pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi memerlukan dukungan teknologi modern, antara lain penggunaan benih Varietas Unggul Baru (VUB), penerapan  teknologi budidaya yang baik, dan penggunaan alat dan mesin pertanian, serta berbagai dukungan teknologi modern lainnya. 

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten atau yang dikenal dengan nama BRMP Banten merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. BRMP Banten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada unit eselon I Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian melalui koordinasi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian atau dikenal BRMP Penerapan.  Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). BRMP Banten resmi disahkan pada tanggal 28 Maret 2025 sebagaimana yang tersebut pada Permentan No. 10 Tahun 2025 dengan tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.

Sebelumnya, BRMP Banten tercatat mengalami perubahan organisasi sebanyak 2 kali. Dimulai pada tahun 2003, selang tiga tahun setelah pembentukan Provinsi Banten (2000), Balai Pengkajian Teknlogi Pertanian (BPTP) Banten dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 633/Kpts/OT-140/12/2003, tanggal 30 Desember 2003. BPTP Banten merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) – Kementerian Pertanian.  BPTP Banten kala itu memiliki tugas pokok melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi.  Kemudian, seiring perubahan organisasi Balitbangtan menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, BPTP Banten bertransformasi menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Banten atau biasa dikenal dengan BSIP Banten sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana teknis Lingkup Badan Standarisasi Instrumen Pertanian.  BSIP Banten memiliki tugas pokok melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.   Berselang dua tahun setelahnya,  BSIP Banten resmi berubah menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten atau dikenal dengan nama BRMP Banten sesuai perubahan Unit Eselon I BSIP menjadi BRMP sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. 

BRMP Banten menjalankan fungsinya meliputi:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern.
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian.
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian.
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknik di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, BRMP Banten ditunjang oleh beberapa fasilitas, yaitu: IP2SIP Singamerta, Taman Agromodern, UPBS Padi, UPBS Ayam KUB, Laboratorium Pengujian Mutu Beras, dan Unit Layanan Perpustakaan.  BRMP Banten menerima kegiatan kunjungan dan magang ke Taman Agromodern dan IP2SIP Singamerta.

BRMP Banten senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada petani, penangkar, penyuluh, instansi terkait, pengguna lainnya, dan masyarakat umum.