Overview

Pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi memerlukan dukungan teknologi modern secara menyeluruh, antara lain melalui pemanfaatan benih Varietas Unggul Baru (VUB), penerapan teknologi budidaya yang baik (good agricultural practices), penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta inovasi teknologi modern lainnya yang adaptif terhadap kondisi spesifik lokasi.

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten (BRMP Banten) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. BRMP Banten berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, sesuai dengan ketentuan organisasi dan tata kerja terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 .

Pembentukan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, yang menandai penguatan peran Kementerian Pertanian dalam perakitan, perekayasaan, dan modernisasi teknologi pertanian nasional. Sejalan dengan kebijakan tersebut, BRMP Banten secara resmi ditetapkan sebagai Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dengan wilayah kerja Provinsi Banten dan berkedudukan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten .

Secara historis, BRMP Banten telah mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada awalnya, lembaga ini dibentuk sebagai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 633/Kpts/OT-140/12/2003, dengan tugas melaksanakan pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian spesifik lokasi. Selanjutnya, seiring transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), BPTP Banten beralih menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Banten sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2023. Dua tahun kemudian, sejalan dengan pembentukan BRMP, BSIP Banten resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan Nomor 39 Tahun 2025 .

Tugas dan Fungsi

Sesuai ketentuan terbaru, BRMP Banten mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRMP Banten menyelenggarakan fungsi antara lain:

  • Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan teknologi dan modernisasi pertanian;

  • Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi serta model pertanian modern;

  • Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi pertanian spesifik lokasi;

  • Produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian;

  • Fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;

  • Pelaksanaan bimbingan teknis serta kerja sama pemanfaatan hasil perakitan dan modernisasi pertanian;

  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai .

Sarana dan Layanan

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, BRMP Banten didukung oleh berbagai fasilitas strategis, antara lain IP2SIP Singamerta, Taman Agromodern, Unit Produksi Benih Sumber (UPBS) Padi, UPBS Ayam KUB, Laboratorium Pengujian Mutu Beras, serta Unit Layanan Perpustakaan. BRMP Banten juga melayani kegiatan kunjungan, edukasi, dan magang bagi pelajar, mahasiswa, penyuluh, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai bagian dari Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BRMP Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada petani, penangkar, penyuluh pertanian, instansi terkait, pengguna teknologi, serta masyarakat umum dalam rangka percepatan modernisasi pertanian dan peningkatan daya saing sektor pertanian di Provinsi Banten.