• Jl. Raya Ciptayasa KM 01
  • (0254) 281055 / HP. 0812-3824-6261
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
      • Warta Pertanian
      • Warta Perkebunan
    • Terbitan Berkala Ilmiah
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
2324 dilihat       20 September 2024

Kementan RI Lakukan Pemusnahan Arsip Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024

Jakarta (20/9/2024) - Biro Umum dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian melakukan Pemusnahan Arsip di halaman Gedung Arsip. Sebanyak 21 Unit Kearsipan Kementan yang telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) hal pemusnahan arsip, diantaranya Unit Kearsipan BPSIP Banten.
 
Dalam arahannya, Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Risman Mangidi, S.Sos.,M.M mengatakan, kegiatan pemusnahan Arsip perlu dimasifkan secara terus menerus. Ke depan kita persiapkan lagi untuk periode pemusnahan setiap periodenya. "Pemusnahan ini harus menjadi peran utama dari teman-teman fungsional kearsipan sehingga g Arsip di masing-masing UK/UPT bisa lebih tertata lagi dan ruangannya bisa terfasilitasi" ungkapnya.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemusnahan arsip harus dipersiapkan lebih baik lagi, dokumen-dokumen yang ada harus bisa diseleksi dan dilakukan pengusulan untuk dimusnahkan. Jadwal Retensi Arsip keuangan selama 10 tahun +1, sedangkan untuk jadwal retensi Arsip lainnya 5 tahun +1.
 
Kegiatan pemusnahan arsip dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang dilanjutkan dengan pencacahan arsip yang diawali oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan dan dilanjutkan oleh Masing-masing UK/UPT lingkup Kementan. Mewakili Kepala BSIP Banten, hadir pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nofri Amin, SST., M.P dan Fungsional Arsiparis BPSIP Banten Marharani S. Putri, A.Md. Pemusnahan arsip kali ini merupakan Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024.
Prev Next

- BSIP Banten


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    06 Feb 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    BBRMP Banten Ukir Prestasi di Ajang KOLABORASI
    15 Jan 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Cetak Milineal Pertanian, BRMP Banten Tingkatkan Kapasitas Mahasiswa Magang
    14 Jan 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Awali Tahun 2026, DWP BRMP Banten Lakukan Kolaborasi Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga
    14 Jan 2026 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Rapat Evaluasi Kinerja BBRMP Banten TA 2025: Refleksi dan Arah ke Depan
    09 Jan 2026 - By BSIP Banten

tags

Arsip BSIP Pemunahanarsip bpsip banten

Kontak

(0254) 281055 / HP. 0812-3824-6261
(0254) 282507
[email protected]

Jl. Ciptayasa KM 01
Ciruas, Kabupaten Serang
Provinsi Banten
Indonesia

42182

https://banten.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten. All Right Reserved