PERPUSTAKAAN BRMP BANTEN
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Identitas pemohon: nama perseorangan/ kelompok tani/dinas/perusahaan/ perguruan tinggi,
b. Mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;
c. Mencantumkan maksud dan tujuan layanan;
d. Melampirkan salinan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;
e. Alamat surat ditujukan kepada:
Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten di Jl. Ciptayasa KM 01 Ciruas, Serang, Banten, 42182 atau dapat dikirim melalui e-mail: [email protected].
2. Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten dengan persyaratan:
a. Melakukan registrasi pada buku tamu yang disediakan di meja resepsionis di ruang layanan terpadu;
b. Menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

a. Pemustaka dapat mengakses layanan perpustakaan dengan datang langsung ke lokasi perpustakaan atau melalui kanal informasi resmi (telepon, email, atau media sosial);
b. Jika datang langsung, pemustaka mengisi buku tamu dan melengkapi data diri;
c. Petugas layanan perpustakaan menerima, mencatat, dan mengarahkan pemustaka sesuai kebutuhan layanan, yaitu: layanan baca di tempat: pemustaka dapat membaca koleksi tertentu di ruang perpustakaan tanpa perlu melakukan peminjaman;
d. Layanan sirkulasi/peminjaman: pemustaka dapat meminjam, mengembalikan, atau memperpanjang masa pinjam koleksi. Petugas juga memfasilitasi registrasi anggota baru jika pemustaka belum terdaftar;
e. Layanan penelusuran: pustakawan membantu pemustaka mencari, mengakses, dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang relevan;
f. Apabila koleksi/informasi yang diminta belum tersedia, pustakawan menyiapkan alternatif referensi lain yang relevan;
g. Untuk koleksi atau informasi yang termasuk kategori terbatas atau dikecualikan, pustakawan memberikan penjelasan dan/atau penolakan sesuai ketentuan;
h. Pemustaka menerima layanan/koleksi sesuai permohonan;
i. Setelah layanan selesai, dilakukan survei kepuasan masyarakat untuk menilai mutu pelayanan dan menjadi bahan perbaikan di masa mendatang.