Perpustakaan BRMP Banten

PERPUSTAKAAN BRMP BANTEN

 

1.   Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:

a.   Identitas pemohon: nama perseorangan/ kelompok tani/dinas/perusahaan/ perguruan tinggi,

b.   Mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;

c.    Mencantumkan maksud dan tujuan layanan;

d.   Melampirkan salinan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;

e.    Alamat surat ditujukan kepada:
Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten di Jl.
Ciptayasa KM 01 Ciruas, Serang, Banten, 42182 atau dapat dikirim melalui e-mail: [email protected].

2.   Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten dengan persyaratan:

a.   Melakukan registrasi pada buku tamu yang disediakan di meja resepsionis di ruang layanan terpadu;

b. Menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

 

a.   Pemustaka dapat mengakses layanan perpustakaan dengan datang langsung ke lokasi perpustakaan atau melalui kanal informasi resmi (telepon, email, atau media sosial);

b.   Jika datang langsung, pemustaka mengisi buku tamu dan melengkapi data diri;

c.  Petugas layanan perpustakaan menerima, mencatat, dan mengarahkan pemustaka sesuai kebutuhan layanan, yaitu: layanan baca di tempat: pemustaka dapat membaca koleksi tertentu di ruang perpustakaan tanpa perlu melakukan peminjaman;

d.   Layanan sirkulasi/peminjaman: pemustaka dapat meminjam, mengembalikan, atau memperpanjang masa pinjam koleksi. Petugas juga memfasilitasi registrasi anggota baru jika pemustaka belum terdaftar;

e.    Layanan penelusuran: pustakawan membantu pemustaka mencari, mengakses, dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang relevan;

f.   Apabila koleksi/informasi yang diminta belum tersedia, pustakawan menyiapkan alternatif referensi lain yang relevan;

g. Untuk koleksi atau informasi yang termasuk kategori terbatas atau dikecualikan, pustakawan memberikan penjelasan dan/atau penolakan sesuai ketentuan;

h.  Pemustaka menerima layanan/koleksi sesuai permohonan;

i. Setelah layanan selesai, dilakukan survei kepuasan masyarakat untuk menilai mutu pelayanan dan menjadi bahan perbaikan di masa mendatang.