Kunjungan Agroedukasi & Magang

PROSEDUR LAYANAN KUNJUNGAN AGROEDUKASI & MAGANG

 

1.   Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:

a.   Identitas pemohon: nama perseorangan/ kelompok tani/dinas/perusahaan/ perguruan tinggi,

b.   Mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dan/atau alamat email;

c.    Mencantumkan maksud dan tujuan layanan;

d.   Melampirkan salinan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;

e.    Alamat surat ditujukan kepada:
Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten di Jl.
Ciptayasa KM 01 Ciruas, Serang, Banten, 42182 atau dapat dikirim melalui e-mail: [email protected].

2.   Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Banten dengan persyaratan:

a.   Melakukan registrasi pada buku tamu yang disediakan di meja resepsionis di ruang layanan terpadu;

b. Menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

 

a.   Tahapan alur permohonan layanan Kunjungan Agroedukasi & Magang pada prinsipnya sama, sehingga memiliki tahapan yang sama dalam penyelenggaraan seluruh jenis layanan tersebut.

b.   Permohonan dapat disampaikan melalui surat resmi, formulir yang disediakan, atau media elektronik sesuai ketentuan. Pada saat pengajuan, pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan yang relevan, antara lain identitas pemohon, profil kelembagaan (jika ada), rincian kebutuhan layanan, tujuan penggunaan hasil layanan, serta data pendukung lain yang diperlukan untuk proses verifikasi.

c.    Setelah permohonan diajukan, petugas layanan menerima berkas permohonan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen administrasi.

d.   Sebagai pejabat berwenang, Kepala Balai Besar menelaah substansi permohonan dan memberikan disposisi untuk menindaklanjuti permohonan. Disposisi berisi instruksi teknis dan arahan kebijakan yang perlu dipedomani dalam proses penyelenggaraan layanan.

e.    Tim teknis melakukan persiapan personel, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan layanan.

f.     Tim teknis menyelenggarakan layanan Konsultasi/Narasumber, Bimbingan Teknis, Kunjungan Agroedukasi, Magang, serta Informasi dan Dokumentasi sesuai jadwal dan kesepakatan dengan pengguna layanan.

g.   Setelah kegiatan selesai, pengguna layanan diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.